Tata Tertib Siswa
I.
TATA TERTIB HAL MASUK/KELUAR LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
Semua
peserta didik diharapkan hadir disekolah sebelum
pukul 06.45 WIB.
a. Gerbang sekolah & ditutup untuk sementara
b. Gerbang sekolah & dibuka kembali pukul
07.00 WTB / setelah semua di kelas selesai berdoa dan membaca Alqur'an.
2.
Peserta
didik yang datang terlambat max 10 menit tidak diperkenankan masuk kelas
sebelum mendapatkan ijin dari guru piket atau konselor sekolah dengan membawa
surat ijin masuk kelas.
3.
Peserta
didik yang tidak masuk karena suatu keperluan harus ada surat ijin dari orang
tua, maksimal sehari jika lebih orang tua
harus datang ke sekolah.
4.
Peserta
didik yang tidak masuk karena sakit harus ada surat ijin dari orang tua, jika lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan
dokter.
5.
Jika
siswa tidak masuk tanpa keterangan lebih
dari 2 hari berturut- turut maka akan ada pemanggilan orang tua.
6.
Selama
jam pelajaran berlangsung, peserta didik tidak boleh meninggalkan
kelas/sekolah, kecuali mendapat ijin dari guru pengajar dan Tatib/BK dengan
membawa surat ijin keluar.
7.
Siswa
meninggalkan sekolah secara bersamaan setelah ada tanda bel pulang.
II.
TATA TERTIB SISWA HAL KERAPIAN
1. PERIHAL RAMBUT
a.
Untuk
siswa putra rambut bagian depan sebatas alis, bagian belakang sebatas krah
baju, dan bagian samping diatas daun telinga.
b.
Untuk
siswa putri saat pelajaran berlangsung, rambut harus dirapikan dengan diikat
atau dijepit. (bagi yang tidak berhijab)
c.
Warna
rambut harus hitam dan tidak boleh dicat dengan warna lain.
2. PERIHAL AKSESORIS Dan BERMAKE-UP
a.
Siswa
putra dilarang bertindik dan menggunakan aksesoris yang biasa dipakai wanita
(gelang, anting, kalung dsb).
b.
Siswa
putri dilarang bertindik lebih dari satu kecuali ditelingal dan tidak boleh
menggunakan perhiasan berlebihan.
c.
Siswa
putri dilarang memakai make-up apapun kecuali bedak.
d. Siswa tidak diperkenankan memakai lensa
kontak berwarna apapun kecuali warna bening dengan alasan kesehatan disertai
dengan keterangan dokter.
3. PERIHAL KUKU
a.
Kuku
siswa harus pendek dan tidak diwarnai.
4. PERIHAL KULIT
a.
Kulit
tidak digambar apapun baik permanen maupun kontemporer.
III. TATA TERTIB SISWA TENTANG HAL
BERPAKAIAN
1.
Peserta
didik harus memakai seragam lengkap dengan atribut yang telah ditentukan oleh
pihak sekolah, selama proses pembelajaran.
Hari/ Kelas |
X |
XI |
XII |
Senin |
Baju putih
lengan pendek berlogo OSIS. Celana/Rok panjang abu-abu, bagi yang berkerudung
memakai baju putih lengan panjang dan kerudung putih polos. Bersepatu hitam
polos berkaos kaki putih. |
Baju putih
lengan pendek berlogo OSIS, Celana/Rok panjang abu-abu, bagi yang berkerudung
memakai baju putih lengan panjang dan kerudung putih polos. Bersepatu hitam
polos berkaos kaki putih. |
Baju putih
lengan pendek berlogo SMANA Bangkalan, Celana/Rok panjang hijau, bagi yang
berkerudung baju putih lengan panjang dan kerudung putih polos. Bersepatu
hitam polos berkaos kaki putih. |
Selasa |
Idem Senin |
Idem Senin |
Idem Senin |
Rabu |
Batik hijau
dan bawahan hijau, berkaos kaki putih dan bagi yang berkerudung jilbab hijau
polos. Bersepatu
hitam polos
berkaos kaki putih |
Batik hijau
dan bawahan hijau, berkaos kaki putih dan bagi yang berkerudung jilbab hijau
polos. Bersepatu
hitam polos
berkaos kaki putih |
Batik hijau
dan dan bawahan hijau, bersepatu hitam polos berkaos kaki putih dan Jilbab
hijau polos. Bersepatu
hitam polos
berkaos kaki putih. |
Hari/ Kelas |
X |
XI |
XII |
Kamis |
Idem Rabu |
Idem Rabu |
Idem Rabu |
Jum’at |
Seragam
Pramuka sesuai
ketentuan dari sekolah |
Idem Jum’at |
Bersepatu
hitam polos
berkaos kaki hitam polos |
Catatan :
a. Model
celana dan rok sesuai aturan sekolah.
b. Rok
panjang diatas mata kaki.
c.
Celana/rok model lurus, tidak boleh
pensil/komprang.
2.
Baju
harus rapi dan selalu dimasukkan dan mengenakan ikat pinggang yang ditentukan
oleh sekolah.
3.
Siswa
dilarang memakai atribut apapun yang tidak ditetapkan oleh sekolah. Baju
dilengkapi dengan atribut yang sudah ditetapkan.
4.
Pada
waktu upacara seluruh siswa menggunakan atribut topi lengkap yang telah
ditentukan oleh sekolah.
5.
Pada
waktu pelajaran olahraga, setiap siswa wajib berpakaian dan. bersepatu olahraga
sesuai dengan ketentuan sekolah.
6.
Jaket/Sweater
harus dilepas ketika siswa berada dikelas.
IV. HAK-HAK PESERTA DIDIK
1.
Peserta
didik berhak mengikuti proses pembelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
2.
Peserta
didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar
peraturan tata tertib.
3.
Peserta
didik menggunakan fasilitas belajar seperti perpustakaan, laboratorium, alat
pembelajaran seni dan keterampilan sesuai dengan jadwal pembelajaran.
4.
Peserta
didik berhak mendapatkan bimbingan dan konselig dari wali kelas, guru dan
konselor.
V.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1.
Mentaati
tata tertib sekolah.
2.
Menjalankan
ibadah sesuai dengan Agama masing-masing.
3.
Peserta
didik harus taat dan sopan kepada kepala sekolah, guru mata pelajaran,
konselor, staf TU dan karyawan sekolah.
4.
Menjaga
nama baik pribadi, keluarga dan sekolah.
5.
Siswa
wajib mengikuti upacara bendera yang dilakukan sekolah.
6.
Mentaati
jadwal kegiatan sekolah seperti: jadwal pelajaran, ekstrakurikuler, peminjaman
buku diperpustakaan, jadwal konseling, dll.
7.
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh guru sesuai dengan waktu yang ditentukan.
8.
Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
9.
Menjaga
kebersihan kelas, kamar kecil/toilet dan lingkungan sekolah serta sarana
prasarana sekolah lainnya.
10. Menjaga suasana tenang baik dikelas,
perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain dilingkungan sekolah
berlangsungnya kegiatan sekolah (jika diluar sekolah). serta ditempat
VI. TATA TERTIB AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
SISWA
1.
Peserta
didik wajib hadir untuk mengikuti pelaksanaan pembelajaran minimal 90% dari
jumlah hari efektif.
2.
Ketidak
hadiran siswa hanya dibatasi sebanyak 10% dari jumlah hari efektif sekolah,
kecuali ijin dari orang tua karena keperluan tertentu dan karena sakit
(dilengkapi dengan surat keterangan dokter jika lebih dari 3 hari)
3.
Peserta
didik wajib mengikuti kegiatan penilaian yang diselenggarakan oleh sekolah
meliputi UH, UTS, UAS, Ujian Akhir baik tulis maupun praktek.
4.
Peserta
didik wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
5.
Peserta
didik wajib mengikuti salah satu kegiatan di pokja adiwiyata.
VII. BARANG YANG PERLU DIBAWA DAN BARANG
YANG TIDAK PERLU DIBAWA OLEH SISWA
A.
Yang perlu dibawa
1.
Alat
tulis
2.
Sarana
belajar seperti:
-
Laptop
-
Buku
pelajaran
-
Sarana
lain yang terkait dengan proses pembelajaran
B.
Yang tidak perlu dibawa
1.
Sarana
transportasi
2.
HP
(Handphone) dengan catatan diperbolehkan jika digunakan sebagai sarana
pembelajaran dengan ijin guru pengajar
C.
Yang tidak boleh dibawa
1.
Narkoba
(narkotika dan obat-obat terlarang)
2.
Miras
3.
Rokok
4.
Senjata
Tajam
5.
Barang-barang
lain yang tidak ada hubungannya dalam proses pembelajaran
Catatan:
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap
barang-barang yang dibawa siswa pihak sekolah tidak bertanggung jawab.
VIII. TINDAKAN YANG PERLU, TIDAK PERLU DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PESERTA
DIDIK
A.
TINDAKAN YANG PERLU DILAKUKAN
1.
Menjaga
ketenangan dan ketertiban disekolah.
2.
Menjalin
hubungan baik dengan warga sekolah dan luar lingkungan sekolah.
B.
TINDAKAN YANG TIDAK PERLU DILAKUKAN
1.
Bercanda
berlebihan dengan sesama warga sekolah dilingkungan sekolah.
2.
Menerima
kunjungan dari teman luar dilingkungan sekolah.
3.
Bermain
kartu/sejenisnya dilingkungan sekolah.
C.
TINDAKAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN
1.
Mengadu
domba sesama warga sekolah.
2.
Memalsukan
tanda tangan.
3.
Memalak
warga sekolah.
4.
Berjudi
dilingkungan sekolah.
5.
Merokok/miras/narkoba
dilingkungan sekolah.
6.
Bermesraan,
bersenggama dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
7.
Hamil
dari perbuatan yang disengaja kecuali hamil hasil perkosaan yang terbukti.
8.
Menikah
dengan berdasarkan bukti baik secara aduan maupun tertulis.
9.
Menganiaya
dan menganiaya sampai membunuh sesama warga sekolah.